Sabtu, 13 Agustus 2011

KTUN YANG BERSIFAT UMUM

KTUN YANG BERSIFAT UMUM
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum. Yaitu, pengaturan yang memuat norma-norma hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang kekuatan berlakunya mengikat setiap orang. Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen Verbindende Voorschriften) Dan Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara Yang Memuat Pengaturan Bersifat Umum (Besluiten Van Algemene Strekking).
Secara teoritis, istilah perundang-undangan mempunyai dua pengertian, yaitu:
a) Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
b) Perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Namun secara umum, Peraturan Perundangan dapat didefinisikan sebagai sumber tata tertib hukum Republik Indonesia. Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) RI Nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR mengenai sumber Tata tertib hukum Republik Indonesia dibuatlah tata urutan perundangan RI dengan istilah peraturan perundangan. Sementara itu, beberapa produk undang-undang menggunakan istilah Peraturan Perundang-Undangan selaku penamaan bagi semua hukum tertulis yang dibuat dan diberlakukan dengan dasar UUD 1945. Namun dalam prosesnya pengertian ini disempurnakan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 sehingga yang dimaksud dengan Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan yang terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tak tertulis, dimana Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.
Selain itu Peraturan Perundang-Undangan memiliki ciri-ciri berikut ini:
a) Bersifat umum dan komprehensif.
b) Bersifat universal.
c) Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.
Peraturan perundang-undangan itu juga bersifat umum-abstrak, yang dicirikan oleh unsur-unsur diantaranya:
a) Waktu; tidak hanya berlaku pada saat tertentu.
b) Tempat; tidak hanya berlaku pada tempat tertentu.
c) Orang; tidak hanya berlaku pada orang tertentu.
TAP MPRS RI Nomor XX/MPRS/1966 mengemukakan berbagai bentuk peraturan perundangan menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU dan Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Keppres
6. Peratutan Pelaksana Lainnya Seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Dan Lain-Lain
Dimana Tap MPRS tersebut telah diubah dengan Pasal 2 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang tata urutan peraturan perundangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum antara lain :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Perpu
5. Perpres
6. Kepres
7. Perda
Sehingga ketika Tap MPR Nomor III/MPR/2000 disahkan maka Tap MPR Nomor XX/MPRS/1966 dianggap tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannya lahirlah UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan, berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berisi tata urutan perundangan sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. UU atau Perpu
3. PP
4. Perpres
5. Perda (yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan peraturan desa/setingkat)
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak semua perundang-undangan dibuat badan legislatif. Pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 merumuskan bahwa Peraturan Perundang-Undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan pejabat tata usaha negara dan atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga bersifat secara umum. Dari rumusan pasal di atas dapat disimpulkaan bahwa keputusan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking) termasuk ke dalam Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen Verbindende Voorscriften). Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau Besluit Van Algemene Strekking demikian tidak merupakan bagian dari perbuatan keputusan dalam arti Beschickkingsdaad Van De Administratie tetapi diklasifikasikan dalam perbuatan tata usaha di bidang pembuatan peraturan (Regelend Daad Van De Administratie). Dalam Pasal 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 secara tegas menentukan bahwa keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking ) tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti Beschikking yang mempunyai konsekuensi logis perbuatan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang merupakan pengaturan yang bersifat umum tidak dapat diganggu gugat di hadapan hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada umumnya pemerintah menetapkan adanya deferensiasi bentuk untuk membedakan peraturan yang bersifat umum dan peraturan yang bersifat Keputusan Tata Usaha Negara Beschikking. Dalam implementasi di lapangan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat umum disebut dengan judul Keputusan, seperti halnya keputtusan menteri, keputusan direktur jenderal, keputusan gubernur. Sementara keputusan tata usaha negara yang bersifat Beschikking diberi judul Surat Keputusan, seperti halnya surat keputusan menteri, surat keputusan gubernur. Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Beschikking harus didasari dan selaras dengan peraturan perundangan yang mendasarinya.
Pasal 53 Ayat 2 Huruf a dari UU Nomor 5 tahun 1986 menentukan bahwa salah satu dasar pengujian (Toetsinggrond) yang dapat digunakan seseorang atau badan hukum perdata untuk menggugat badan atau pejabat negara di hadapan hakim Peradilan Tata Usaha Negara ketika keputusan (Beschikking) yang dikeluarkan itu bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan-undangan yang dimaksud pada Pasal 53 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 termasuk pula keputusan tata usaha yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking). Seperti halnya dengan peraturan perundangan lainnya maka Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum dapat dijadikan sebagai salah satu dasar hukum bagi dikeluarkannya surat keputusan.
Pengecualian Keputusan Tata Usaha Negara
Setelah diadakan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Pasal 2 menentukan bahwa tidak termasuk dalam pengertian keputusan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut.
  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan.
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia.
  7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar