Sabtu, 13 Agustus 2011

ACARA PIDANA


acara pidana


A. Pengertian Hukum Acara Pidana
Undang-undang tidak memberikan pengertian resmi mengenai hukum acara pidana, yang ada adalah berbagi pengertian mengenai bagian-bgian tertentu dari hukum acara pidana, misalnya penyelidikan, Penyidikan, penangkapan dan lain sebagainya.

untuk mengetahui pengertian Hukum acara pidana dapat ditemukan dalam berbagai literatur yang dikemukakan oleh para pakar seperti Prof. MULYATNO menyebutkan bahwa HAP (Hukum Acara Pidana) adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana.

dari pengertian diatas tidak jauh berbeda dengan pengertian-pengertian yang disampaikan oleh pakar-pakar yang lainnya yang intinya bahwa Hukum Acara Pidana itu adalah Keseluruhan aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan pidana serta prosedur penyelesaian perkara pidana meliputi proses pelaporan dan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, putusan dan pelaksanaan putusan pidana

Proses dalam Sistem Peradilan Pidana merupakan wilayah HUKUM ACARA PIDANA

B. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana
Fungsi Hukum acara Pidana dapat di bagi dua yaitu:
Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.

Fungsi Preventif: yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. fungsi ini dapat dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan melakukan tindak pidana.

dengan demikian maka dapat ditunjukkan bahwa antara hukum acara pidana dan hukum pidana adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang sangat erat, diibaratkan sebagai Dua sisi mata uang

Adapun yang menjadi tujuan hukum acara pidana dalam pedoman pelaksanaan KUHAP menjelaskan sebagai berikut:
“ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

jika memperhatikan rumusan diatas mak tujuan hukum pidana dapat dikatakan bhwa tujuan hukum acara pidana meliputi tiga hal yaitu:
1. mencari dan mendapatkan kebenaran
2. melakukan penuntutan
3. melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan
namun dari ketiga hal tersebut dapat pula ditambahkan yangkeempat yaitu melaksanakan (Eksekusi) putusan hakim

menurut hukum acara pidana yang bertugas mencari dan menemukan kebenaran adalah pihak kepolisian dalam hal ini adalah penyelidik dan penyidik. kebenaran yang dimaksudkan adalah keseluruhan fakta-fakta yang terjadi yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi.

adapun tujuan melakukan penuntutan adalah menjadi tugas dari kejaksaan yang dilakukan oleh JPU. penuntutan harus dilakukan secermat mungkin sehinggapenuntutan itu merupakan penuntutan yang tepat dan benar. sebab kesalahan penuntutan akan berakibat fatal yaitu gagalnya penuntutan yang berakibat pelaku bebas.

mengenai tujuan ketiga yakni melakukan pemeriksaan dan membuat dan menemukan putusan menjadi tugas hakim dipengadilan. pemeriksaan harus jujur dan tidak memihak dan putusannya pun harus putusan yang adil bagi semua pihak.

tujuan teakhir dari HAP adalah melaksanakan eksekusi putusan hakim, yang secara administratif dilakukan oleh jaksa akan tetapi secara operasionalnya dilakukan dan menjadi tugas lembaga pemasyarakatan kalau putusan itu putusan pidana penjara, namun jika putusanya pidana mati maka langsung dilakukan oleh regu tembak yang khusus disiapkan untuk itu.

C. Ilmu-ilmu bantu Hukum Acara Pidana
untuk mencapi tujuan hukum acara pidan tidak mudah dilakukan tanpa ada ilmu-ilmu yang membenatu dalm menemukan kebenaran. ilmu-ilmu ini akan sangat berguna bagi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, pengacara ,hakim maupun petugas lembaga pemasyarakatan) oleh karena itu bagi aparat penegak hukum wajib membekali diri dengan pengetahun dari berbagai ilmu bantu.

ilmu-ilmu bantu yang dimaksud adalah:
1. Logika.
ilmu bantu logika sangatdibutuhkan dalam proses penyidian dan proses pembuktian disidang pengadilan. kedua proses ini memerlukan cara-cara berpikir yang logis sehingga kesimpulan yang dihasilkan pun dapat dikatakan logis dan rasional.

2. Psikologi
sesuai dengn materi pokok ilmu ini, mak ilmu ini dapat berguna didalam menyentuh persoaln-pesoalan kejiwaan tersangka. hal ini sangat membantu penyidik dalam proses interograsi. dan hakim dapat memilih bagaimana dia harus mengajukan pertanyaan sesuai dengan kondisi kejiwaan terdakwa.

3. Kriminalistik
Peranan ilmu bantu kriminalistik ini sangat berguna bagi proses pembuktian terutama dalam melakukan penilaian fkta-fkta yang terungkap didalam sidang, dan dengan ilmu ini maka dapat dikonstruksikan dengan sistematika yang baik sehingga proses pembuktian akan lebih dapat dipertanggungjawabkan. ilmu ini yang banyak dipakai adalah ilmu tentang sidik jari, jejak kaki, toxikologi (ilmu racun) dan sebagainya.

4. Kedikteran Kehakiman dan Psikiatri
kedokteran kehakiman dan psikiatri sngat membantu penyidik,JPU dan hakim didalam menangani kejahatan yang berkaitan dengan nyawa atau bdan seseorang atau keselamatan jiwa orang.dalam hal ini hakim memerlukan keterangan dari kedokteran dan psikitri. dan ketika da yang menjelaskan tentang istilah istilah medis hakim jaksa dn pengacara tidak terlalu buta.

5. Kriminologi
Ilmu ini mempelajari seluk beluk tentang kejahatan baik sebab sebab dan latar belqkang kejahatanya maupun mengenai bentuk-bentuk kejahatan. ilmu akan membentu terutm pda hakim dalam menjatuhkan putusan tidak membabi but, harus melihat latar belakang dan sebab sebab yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana.

6. Penologi
ilmu ini sangat membantu hakim dalam menentukan alternatif penjatuhan hukuman termnasuk juga bagi petugs pemsyarktan jenis pembinaan apa yng tepat bgi nara pidana.



D. Istilah-Istilah umum dalam KUHAP
istilah-istilah umum dalam hukum acara pidana da disebutkan secara rinci dalam pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP.

E. Asas-asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas-asas yang berlaku dalam Hukum cara Pidana ada yang bersifat umum dan bersifat Khusus. yang bersifat umum berlaku pada seluruh kegiatan peradilan sedangkan yang bersifat khusus berlaku hanya didalam persidangan saja.
1. Asas-asas umum
a. Asas Kebenaran Materiil
bahwa pada pemeriksaan perkara pidana lebih mementingkan kepada penemuan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang sungguh sungguh sesuai dengan kenyataan.
prinsip ini terlihat dalam proses persidangan, bahwa walaupun pelku sudah mengakui kesalahannya namun belum cukup dijadikan alasan untuk menjatuhkan alasan. beda dengan di amerika.

b. Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
peradilan cepat artinya. dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselenggarakann sesederhana mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singktnya.
Sederhana mengandung arti bahwa agar dalam penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan cara simple singkat dan tidak berbelit-belit.
Biaya murah berarti, penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupaagar terjangkau bagi pencari keadilan
hal ini ada didalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman pada pasal 4 ayat (2).

c. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
Asas praduga tak bersalah ini menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. pada semua tingkatan berlaku hal yang sama, implementasinya dapat ditunjukan ketika tersangka dihdirkan disidang pengadilan dilakukan dengan tidak diborgol

prinsip ini dipatuhi karena telah tertunag dalam UU No. 4 tahun 2004 pasal 8 yang mengatkan “ setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dituntut dn dihadapkan didepan pengadilan wjib dianggap tidak bersalah sebelum ad putusan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas lain yang sungguh berbeda dengan asas ini adalah sas praduga bersalah (Presmtion of Qualty) asas ini menjelaskan sebaliknya.

d. Asas Inquisitoir dan Accusatoir
asas Inquisitoir adalah asas yang menjelaskan bahwa setiap pemeriksan yang dilakukan harus dengan cara rahasia dan tertutup. asas ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan tanpa memperoleh hak sama sekali. seperti Bantuan hukum dan ketemu dengan keluarganya.

asas accusatoir menunjukkan bahwa seorang tersangka/tersangka yang diperiksa bukan menjadi obyek tetapi sebagai subyek. asas ini memperlihatkan pemerinsaan dilakukan secara terbuka untuk umum. dimana setiap orang dapat menghadirinya.

diIndonesia memakai asas Inquisatoir yang diperlunak atau dapat pula dikatakan Campuran. karena terdakwa masih menjadi obyek pemeriksaan namun dapt dilakukan secr terbuka dan terdakwa dapat berargumen untuk membela diri sepanjang tidak melanggar undang-undang, dan prinsip ini ada pada asas accusatoir.

e. Asas Legalitas dan sas oportunitas
asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahw penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dn bgimana keadaan pelakunya.

asas oportunitas adalh memberi wewenang pada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seorang pelaku dengan lasan kepentingan umum. inilah yang dianut Indonesia contohnya seseorang yang memiliki keahlian khusus, dan hanya dia satu-satunya di negara itu maka dengan alasan ini JPU boleh memilih untuk tidak menuntut.

2. Asas-asas Khusus
asas khusus ini hanya berlaku didalam persidangan saja. asas-asas yang dimaksud adalah:
a. Asas sidang terbuka untuk umum
maksud dari asas ini adlh bahwa dalam setiap persidangan harus dilakukan dengan terbuka untuk umum artinya siapa saja bisa menyaksikan, namun dalam hal ini ada pengecualianyya yaitu dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan kasus yang terdakwanya adalah ank dibawah umur. dalam hl ini dapat dilihat dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang mengatakan “ untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dn menytakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan tau terdakwanya nk-anak”.

“tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan putusan batal demi hukum”.

b. Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya.
asas ini menghendaki bahwa tidak ada sutu jabatan yang berhak untuk melakukan peradilanatau pemeriksaan hingga mengambil putusan kecuali hanya diberikan pada hakim.

c. Asas Pemeriksaan langsung
Prinsip ini menghendaki agar pemeriksaan yang dilakukan itu harus menghadapkan terdakw didepan sidang pengadilan, termasuk pula menghdapkan seluruh saksi-saksi yang ditunjuk. langsung artinya hakim dan terdakwa ataupun para saksi berada dalam sidang yang tidak dibatasi oleh suatu tabir apapun..

namun dengan perkembangan tegnologi hal ini mungkin saja disimpangi krena sekarang sudah ada telekompren.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar